PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 37
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
(1) Sebagai perincian penerimaan yang dimasukkan dalam sesuatu Ayat penerimaan dengan 1 (satu) jumlah untuk tiap-tiap Ayat tersendiri dipergunakan 1 (satu) lembar dari contoh yang ditetapkan untuk daftar penerimaan per Ayat yang dibuat rangkap. (2) Mengenai Ayat penerimaan lain-lain, juga dibuat daftar perincian menurut contoh yang ditetapkan.
