PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 36
BAB 3 — PERHITUNGAN ANGGGARAN DAERAH
(1) Dalam Perhitungan Anggaran Daerah dimasukkan penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Hutang-hutang/kewajiban-kewajiban yang sampai penutupan tahun anggaran belum diselesaikan dan belum kadaluwarsa dibuat daftar menurut contoh yang ditetapkan. (3) Untuk tagihan-tagihan yang sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang, dan sampai pada akhir tahun anggaran belum diuangkan, dibuat daftar menurut contoh yang ditetapkan.
