PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 31
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Penerimaan yang tidak berupa uang atau surat berharga tetapi yang mengakibatkan penambahan 1 (satu) atau beberapa Pasal pengeluaran dan atau pengurangan 1 (satu) atau beberapa Ayat penerimaan, sampai suatu jumlah yang sama, dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan menggunakan Daftar Pembukuan Administratip tersebut pada Pasal 29. (2) Ketentuan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penerimaan yang diselesaikan dengan jalan pemotongan pada Surat Perintah Membayar Uang.
