PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 32
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
Dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah akhir triwulan oleh Kepala Daerah dikirimkan kepada pejabat yang berwenang menurut contoh yang ditetapkan. a. daftar kutipan dari Buku Besar Penerimaan Ayat demi Ayat per-akhir triwulan; b. daftar kutipan dari Buku Besar Pengeluaran Pasal demi Pasal per-akhir triwulan; c. perhitungan Kas triwulan.
