PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
Ketentuan tersebut pada ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal 22 berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil serta pejabat-pejabat lain yang meskipun bukan Bendaharawan, berkewajiban melakukan penyetoran uang pada Kas Daerah dengan ketentuan, bahwa selembar dari tanda setor selekas mungkin dikirimkan kepada Sekretariat Daerah.
