PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
Jika Bendaharawan uang untuk dipertanggungjawabkan akan menyerahkan kembali uang untuk dipertanggungjawabkan yang tidak dipergunakan oleh yang mengembalikan uang itu, maka dibuat dan dikirimkan juga surat tanda penyetoran menurut ketentuan Pasal 22, dengan pengertian bahwa jika tidak ada sisa uang untuk dipertanggungjawabkan yang disetorkan, tidak perlu dibuat daftar penyetoran NIHIL.
