Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Bendaharawan menyetorkan penerimaannya pada Kas Daerah dengan surat tanda setor rangkap 3 (tiga) atau lebih menurut kebutuhan yang memuat tanggal pengiriman, jenis penerimaan dan jumlah uang yang disetorkannya dengan angka dan huruf serta membubuhi tandatangannya pada surat penyetoran tersebut.
(2) 2 (dua) lembar (lembar pertama dan kedua) dari surat tanda setor dimaksud dalam ayat (1), setelah dibubuhi tanggal dan tanda lunas, oleh Pemegang Kas Daerah dikembalikan kepada penyetor Lembar pertama untuk lampiran surat pertanggungjawaban dan lembar kedua untuk arsipnya, sedangkan lembar yang ketiga setelah diberi nomor pembukuan dalam Buku Kas oleh Pemegang Kas Daerah dilampirkan pada lembar asli Buku Kas dimaksud dalam ayat (1) Pasal 21. (3) Bendaharawan tidak diperkenankan mengirim surat penyetoran lebih dari 1 (satu) hari atas penyerahan uang penerimaan yang sejenis. (4) Kepala Daerah dapat menentukan,bahwa surat penyetoran dibuat lebih dari 3 (tiga) lembar dengan menunjuk kebutuhan. (5) Jika Bendaharawan pada suatu saat yang khusus ditentukan baginya untuk menyerahkan uang-uang yang diterimanya dan karena tidak ada penerimaan-penerimaan uang untuk diserahkan, maka Bendaharawan mengirimkan kepada Kas selembar daftar yang dibubuhi tanggal pengiriman sebagai tanda setoran NIHIL. (6) Pada tiap surat penyetoran uang dan juga pada penyetoran nihil diberi keterangan tentang tanggal surat penyetoran terakhir atau suatu keterangan bahwa menurut pengetahuan, penyetoran serupa itu adalah penyetoran yang pertama.
