PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap hari Pemegang Kas Daerah harus mengirimkan lembaran asli dan 1 (satu) tindasan dari Buku Kas kepada Sekretariat Daerah dengan melampirkan pada lembaran aslinya surat-surat bukti penerimaan/ pengeluaran yang telah memenuhi syarat-syarat pelunasan. (2) Jika dalam pemeriksaan petikan Buku Kas terdapat perbedaan-perbedaan atau hal yang tidak jelas, kepada Pemegang Kas Daerah selekas mungkin diberi kabar.
