PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Buku Kas ditutup setiap hari. (2) Di bawah penutupan, Pemegang Kas menyatakan jumlah sisa menurut Buku Kas dengan keterangan apakah sisa Buku Kas itu sesuai dengan sisa yang ada di dalam Kas dan jika ada selisih harus diterangkan juga berapa besar selisih itu dan sebab-sebabnya, kemudian diberi tanggal serta dibubuhi tanda tangan.
