PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk tiap jenis pendapatan yang sering terjadi dapat diadakan Buku-buku Kas pembantu tersendiri untuk masing-masing Ayat penerimaan. (2) Dalam suatu Buku Kas pembantu hanya boleh dibukukan 1 (satu) jenis penerimaan. (3) Penerimaan-penerimaan sejenis tersebut dibukukan seketika itu juga dalam Buku Kas pembantu yang bersangkutan. (4) Tiap hari masing-masing Buku Kas pembantu dijumlahkan dan selanjutnya dibukukan ke dalam Buku Kas sesuai dengan jenis/Ayatnya.
