PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Dalam Buku Kas dibukukan seketika itu juga semua penerimaan dan semua pengeluaran secara bruto. (2) Sisa Kas tahun yang lalu harus dipindah-bukukan sebagai sisa Kas permulaan tahun berikutnya.
