PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Oleh Bendaharawan/Pemegang Kas Daerah tiap tahun anggaran dipergunakan 1 (satu) Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran menurut contoh yang ditetapkan. (2) Pada halaman muka Buku Kas diberi catatan tentang banyaknya lembar/halaman yang kemudian diberi tanggal dan tanda tangan
Bendaharawan/ Pemegang Kas Daerah, selanjutnya tiap halaman diberi nomor urut dan parap.
