Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Pada Sekretariat Daerah tiap tahun anggaran dipergunakan register- register sebagai berikut :
a. Register Surat Keputusan Otorisasi;
b. Register Surat Keputusan Membayar Uang;
c. Register Uang untuk dipertanggungjawabkan;
d. Register Daftar-daftar Pembukuan Administratif;
e. Buku Besar Penerimaan;
f. Buku Besar Pengeluaran;
g. Register Uang yang diberikan untuk keperluan Tertentu/Pembangunan. (2) Di samping mempergunakan Register-register tersebut pada ayat (1) Sekretariat Daerah mempergunakan Register-register sebagai berikut:
a. Register Surat Perintah Penagihan;
b. Register Surat Perintah Penagihan Berulang;
c. Register Pemberian Uang Muka (Panjar). (3) Register-register dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibuat menurut contoh yang ditetapkan dan bilamana perlu dapat dibuat kartu atau buku dengan lembar lepas.
