Pasal 15
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Apabila Pemerintah Daerah mempergunakan kekuasaannya untuk melakukan penggeseran, maka dalam Peraturan Daerah untuk MENETAPKAN anggaran ditunjuk dan disebut satu demi satu Pasal-pasal
pengeluaran yang boleh digeser. (2) Penunjukan dimaksud dalam ayat (1) tidak diperkenankan terhadap Pasal- pasal mengenai gaji, pensiun, tunjangan, uang representasi, subsidi, angsuran pinjaman dan bunga, Pasal-pasal pengeluaran berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu yang lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, Pasal-pasal yang dianggarkan untuk peringatan (U.P.) dan Pasal-pasal perhitungan. (3) Penambahan dengan jalan tersebut pada ayat (2) pada Pasal pengeluaran tidak tersangka tidak diperkenankan. (4) Penggeseran Pasal-pasal antar Bagian dan antar Bidang dalam Anggaran Pembangunan dilakukan menurut ketentuan Pasal 14. (5) Keputusan untuk melakukan penggeseran ditetapkan dan disusun menurut contoh yang ditetapkan.
Selembar dari Surat Keputusan itu dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah tanggal penetapan.
