PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 14
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan disusun menurut contoh yang ditetapkan. (2) Peraturan Daerah itu disertai penjelasan yang cukup dan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah penetapannya oleh Kepala Daerah, dikirim kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan.
