Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Surat Perintah Membayar Uang dibuat menurut contoh yang ditetapkan. (2) Apabila terdapat coretan atau perubahan dalam Surat Perintah Membayar Uang, maka harus diberikan tanda pengesahan di sampingnya dan jika mengenai tulisan jumlah uang yang akan dibayar harus diparap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk menandatanganinya.
Penghapusan atau tindihan tulisan tidak diperkenankan dalam Surat Perintah Membayar Uang. (3) Semua Surat Perintah Membayar Uang sedapat mungkin diterbitkan langsung atas nama yang berhak menerima, kecuali belanja pegawai dan uang untuk dipertanggungjawabkannya. (4) Pembayaran lunas Surat Perintah Membayar Uang harus nyata dari tandatangan yang berhak menerimanya, atau jika ia tidak dapat membubuhi tandatangannya dapat menggunakan sidik jarinya, atau dan suatu surat keterangan yang memuat/menyatakan bahwa jumlah yang harus dibayar telah diterimakan kepada yang berhak (surat/recu pos wessel) atau bahwa jumlah itu telah dibukukan atas namanya pada sesuatu Bank yang ditunjuk. Semua surat-surat keterangan itu harus dilampirkan pada Surat Perintah Membayar Uang yang bersangkutan.
