Pasal 11
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Dalam kolom penjelasan anggaran antara lain dimuat dengan teliti dan selengkap-lengkapnya alasan-alasan, peraturan-peraturan dan bahan- bahan lain yang menjadi dasar rancangan, dan apabila terdapat perbedaan antara jumlah anggaran dalam Ayat-ayat dan Pasal-pasal anggaran tahun yang lalu, sebab-sebab perbedaannya harus dijelaskan; demikian juga sebab-sebab diusulkannya Pos-pos, Ayat-ayat dan Pasal- pasal baru atau ditiadakannya Pos-pos, Ayat-ayat dan Pasal-pasal lama. (2) Dalam ruang penjelasan seterusnya diberikan perincian yang jelas dari suatu Pos, keterangan tentang sifat dan sumber penerimaannya, demikian juga mengenai sifat dan maksud pengeluarannya. (3) Selain daripada itu dalam ruang penjelasan dinyatakan pula:
a. mengenai pendapatan pajak dan sebagainya, tanggal penetapan peraturan pajak yang bersangkutan dan peraturan-peraturan perubahan pajak itu jika ada;
b. dalam uraian Ayat penerimaan yang mengenai pendapatan opsen atas pajak-pajak Negara, disebutkan beberapa opsen itu dipungut;
c. mengenai pengeluaran gaji, tunjangan penggantian kerugian, uang representasi dan sebagainya disebutkan pula ketentuan-ketentuan pengaturannya.
