PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 10
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam Anggaran Daerah dianggarkan sebagai sisa Perhitungan Anggaran tahun- tahun yang lalu yaitu untuk:
a. Anggaran Rutin, suatu jumlah taksiran sisa Perhitungan Anggaran tahun yang lalu. b. Anggaran Pembangunan, suatu jumlah taksiran sisa Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.
