PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 9
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Jika pada suatu Pasal atau suatu Bagian/Bidang pengeluaran ada terdapat penerimaan, maka penerimaan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dalam satu atau beberapa Ayat tersendiri. (2) Jika pada suatu Ayat atau suatu Bagian pendapatan terdapat pengeluaran, maka pengeluaran ini dianggarkan dalam Anggaran Belanja dalam satu atau beberapa Pasal tersendiri.
