Pasal 12
BAB 1 — PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Anggaran Daerah yang dimaksud pada Pasal 1, dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1975 disampaikan bagi Daerah Tingkat I dalam rangkap 10 (sepuluh) dan bagi Daerah Tingkat II dalam rangkap 8 (delapan) kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan. (2) Pada Anggaran Daerah itu dilampirkan :
- a. Daftar hutang-hutang Daerah, kecuali hutang-hutang anuiteit;
b. Daftar hutang-hutang Daerah yang diadakan secara anuiteit;
c. Daftar pinjaman-pinjaman yang dijamin oleh Daerah;
d. Daftar dana dan cadangan;
e. Daftar pemberian modal kepada perusahaan-perusahaan Daerah dan pembayaran kembali modal tersebut;
f. Daftar pengikut sertaan Daerah dalam perusahaan-perusahaan pihak ketiga.
Nota-Keuangan.
Petikan notulen rapat-rapat tentang pembicaraan dan penetapan anggaran dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Daftar-daftar tersebut pada angka 1 ayat (2) disusun menurut contoh yang ditetapkan.
