Pasal 9
(1) Modal perseroan atau modal jaminan yang dimaksud dalam pasal 30 Ordonansi sekali-kali tidak perlu melebihi jumlah lima puluh juta rupiah. (2) Menteri Kehakiman MENETAPKAN besarnya modal perseroan atau modal jaminan, modal sanggupan dan modal masuk, yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa. (3) Sekurang-kurangnya sepuluh perseratus dari modal masuk atau jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, harus di cadangkan sebagai jaminan dan harus disimpan pada Bank INDONESIA atau pada bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa.
Jumlah yang dicadangkan itu hanya boleh dikeluarkan dengan izin Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa dan hanya boleh digunakan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban terhadap pemegang-pemegang polis. (4) Bagi perusahaan pertanggungan-jiwa yang berbentuk maskapai bersama (onderlinge) yang menjalankan perusahaan pertanggungan-jiwa dalam lingkungan yang terbatas, oleh Menteri Kehakiman atas usul Badan Pengawas Pertanggungan- Jiwa dapat ditetapkan syarat-syarat modal yang lebih ringan.
