PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN "VERORDENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF"
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960, Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
