PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN "VERORDENING OP HET LEVENSVERZEKERINGBEDRIJF"
Pasal 10
Hal-hal yang berhubungan dengan modal perusahaan pertanggungan-jiwa yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, diatur oleh Menteri Kehakiman.
