PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 4
- Tunjangan-bekas-PRESIDEN diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini apabila penjabat yang bersangkutan yang akan dapat menerima tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatan.
- Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perkawinannya itu, tunjangan- bekas-PRESIDEN itu tidak dibayarkan lagi kepadanya.
