PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 5
- Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia, maka mulai bulan berikutnya kejadian ini, pembayaran tunjangan itu dilakukan kepada anaknya (atau anak-anaknya) yang dilahirkan dari pernikahannya dengan (bekas) penjabat jabatan PRESIDEN yang bersangkutan, sampai (anak-anak) itu menjadi dewasa. Pasal 6…
