PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 3
- Apabila penerima tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia, maka tunjangan-bekas- PRESIDEN diberikan kepada isterinya tiap-tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia.
- Yang dimaksud dengan "isteri" dalam ayat 1 di atas, ialah isteri yang sah penerima pensiun yang bersangkutan dikawin sah.
