PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 2
- Tunjangan-bekas-PRESIDEN adalah sebesar 6% dari gaji pokok terakhir dan diberikan dengan surat keputusan PRESIDEN mulai bulan berikutnya tanggal yang berkepentingan meletakkan jabatannya dengan resmi.
- Pembayaran tunjangan-bekas-PRESIDEN dihentikan, apabila penerima tunjangan yang bersangkutan diangkat lagi menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
- Pemberhentian pembayaran tunjangan-bekas-PRESIDEN dilakukan pada saat penerima tunjangan yang bersangkutan berhak untuk menerima gaji dalam jabatan yang baru, sebagaimana termaksud dalam Pasal ini ayat(2)
- Apabila penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN yang diangkat atau dipilih (lagi) dalam suatu jabatan termaksud dalam Pasal ini ayat (2) kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakkan jabatannya itu kepadanya dibayarkan tunjangan-bekas-PRESIDEN. Pasal 3…
