PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS...
Pasal 1
- PRESIDEN.dan Wakil PRESIDEN yang meletakkan jabatannya dengan resmi, tiap-tiap bulan berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dan selanjutnya disebut "tunjangan-bekas-PRESIDEN".
- Tunjangan-bekas-PRESIDEN dibebankan pada anggaran belanja Negara dan diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal di bawah ini.
