PP
PERKOTAAN
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Bagian Ketiga Klasilikasi Perkotaan
