PP
PERKOTAAN
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk
secara terencana.
(2) Kawasan .
SK No 145045 A
trRESIDEN
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
- berkembang secara spontan;
- tidak teratur; dan/atau
- terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya.
