PP
PERKOTAAN
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hurufb berupa:
- kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. (21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
- kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi.
