PP
PERKOTAAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Kawasan Perkotaan
