Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan
Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan
pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama
antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang
menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal13...
SK No 145388 A
trRESIDEN
