PP
PERKOTAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
- ketahanan pangan perkotaan;
- penyediaan perumahan terjangkau;
- mobilitas perkotaan;
- pengelolaan jasa lingkungan; atau
- penanggulangan bencana.
