Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
- inklusif;
- berkeadilan;
- berkelanjutan;
- keterpaduan; e.slnergl ...
SK No 145254 A
PRESIDEN
- sinergi;
- keterbukaan;
- berketahanan;
- efisien; dan
- akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan.
Bagian Kedua Perencanaan
