PP
PERKOTAAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. (21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.
