PP
PERKOTAAN
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD. (21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan
rencana
SK No 145304 A
PRESIDEN
- rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
