PP
PERKOTAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah.
