PP
PERKOTAAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang wilayah kota. (21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
