PP
PERKOTAAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah
yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(2) RP2P...
SK No 145302A
PRESIDEN
-L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
