Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi. (21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
