PP
PERKOTAAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian
dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan. (21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal22...
SK No 145301 A
PRESIDEN
