PP
PERKOTAAN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 memuat rencana:
- sistem Pelayanan Perkotaan; dan
- pendanaan indikatif. (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- rencana penyediaan layanan Perkotaan;
- rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
- rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
- rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. (41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
