PP
PERKOTAAN
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
(2) Pendekatan
SK No 145275 A
PRESIDEN
- Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
PENDANAAN
