PP
PERKOTAAN
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional Indonesia. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas.
