PP
PERKOTAAN
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan Badan Hukum. (21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas dilakukan melalui forum regional, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
