PP
PERKOTAAN
Pasal 61
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 meliputi:
- tata kelola birokrasi;
- ekonomi;
- kehidupan berkota;
- masyarakat;
- lingkungan; dan
- mobilitas. (21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- perbaikan pelayanan publik;
- efisiensi birokrasi; dan
- efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.
(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing dan kemudahan berusaha;
- pemasaran usaha masyarakat secara digital;
- menyejahterakan masyarakat;
- transparansi transaksi keuangan; dan
- pemasaran perkotaan secara digital.
(a) Kehidupan...
SK No 145385 A
PRESIDEN
(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan terintegrasi;
- lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat; dan
- lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan lainnya yang aman dan nyaman.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
- terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan tidak intoleransi;
- beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
- disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di Perkotaan; dan
- menerapkan budaya saling menghormati dan berbudi pekerti.
(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
- tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
- pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- berketahanan iklim dan bencana;
- pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi ramah lingkungan; dan
- perbaikan wajah Perkotaan.
(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan barang;
transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan; dan
pengelolaan. . .
SK No 145276 A
PRESIDEN
- pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
