PP
PERKOTAAN
Pasal 60
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dilakukan dengan cara:
- manajemen
SK No 145014 A
PRESIDEN
- manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
- penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.
