PP
PERKOTAAN
Pasal 65
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang- undangan.
