PP
PERKOTAAN
Pasal 56
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan
melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling menguntungkan.
